Senin, 06 Januari 2014

KEDUDUKAN PENYULUHAN KEHUTANAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN


Menurut Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara nomor 130 tahun 2002 peran atau tugas pokok penyuluh kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memanatau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penyuluhan kehutanan. Sedangkan menurut Wiharta, dkk (1997: 14 ) dalam menjalankan penyuluhan, tenaga penyuluh memegang peran yang sangat menentukan keberhasilan penyuluhan yang dilaksanakan, karena penyuluh sebagai agen pembangunan atau agen perubahan. Kartasapoetra (2005: 181 ) dalam kaitan peran penyuluh ini menyatakan untuk dapat melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik dan berhasil seorang penyuluh harus dapat sekaligus berperan sebagai pendidik/ guru, pemimpin dan penasehat yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

· Sebagai pendidik/ guru seorang penyuluh harus dapat memberikan pengetahuan atau caracara baru (inovasi ) dalam meningkatkan produksi dan sekaligus taraf hidup masyarakat.
· Sebagai pemimpin, seorang penyuluh harus dapat membimbing dan memotivasi masyarakat sasaran penyuluhan agar mau mengubah cara berpikir dan cara kerja sehingga mau dan mampu menerapkan cara- cara baru yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
· Sebagai penasehat, seorang penyuluh harus memiliki ketrampilan dan keahlian untuk memilih alternatif perubahan yang tepat, yang secara teknis dapat dilaksanakan dan secara ekonomis menguntungkan. Selain itu seorang penyuluh harus dapat berperan melayani, memberi petunjuk dan contoh dalam bentuk peragaan (mengerjakan sendiri) dalam memecahkan suatu masalah yang sedang dihadapi. Wiharta dkk, (1997: 15 ) menambahkan, selaras dengan peran penyuluh kehutanan, maka setiap penyuluh kehutanan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. Kemampuan Berkomunikasi
b. Memiliki sikap
c. Memiliki Kemampuan Pengetahuan dan atau Keahlian
d. Karakter Sosial Budaya Pernyuluh.
Menurut, Soekanto (1990) kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan sosial artinya adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang-orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestise-nya dan hak-hak kewajiban.
Berbicara tentang kedudukan penyuluhan, maka Timmer dalam Mardikanto (2010), dengan tepat menyebutnya sebagai “perantara” atau jembatan penghubung, yaitu penghubung antara:
1) Teori dan praktek, terutama bagi kelompok sasaran (penerima manfaat) yang belum memahami “bahasa ilmu pengetahuan/teknologi”.
2) Pengalaman dan kebutuhan, yaitu antar dua kelompok yang setara seperti sesama praktisi, sesama tokoh masyarakat, dan lain-lain.
3) Penguasa dan masyarakat, terutama yang menyangkut pemecahan masalah dan atau kebijakan-kebijakan pembangunan.
4) Produsen dan pelanggan, terutama menyangkut produk-produk (sarana produksi, mesin/peralatan, dan lain-lain.
5) Sumber informasi dan penggunanya, terutama terhadap masyara-kat yang relatif masih tertutup atau kurang memiliki aksesibilitas terhadap informasi.
6) Antar sesama stakeholder agribisnis, dalam pengembangan jejaring dan kemitraan-kerja, terutama dalam pertukaran informasi.
7) Antara masyarakat (di dalam) dan “pihak luar”, kaitannya dengan kegiatan agribisnis dan atau pengembangan masyarakat dalam arti yang lebih luas.
Berkaitan dengan pemahaman tersebut, Lionberger dalam Mardikanto (2010) dalam meletakkan penyuluhan sebagai “variabel antara” (interviening variable), dalam pembangunan (pertanian) yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan petani dan masyarakatnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar