Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan YME serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan manusia. Mengingat pentingnya penyuluhan kehutanan, maka tugas Penyuluh Kehutanan merupakan ujung tombak pembangunan kehutanan, yang bisa berfungsi sebagai aktor perekat yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Peranan penyuluh kehutanan menjadi sangat penting dan strategis sebagai mediator, inovator, motivator maupun transformator yang akan merajut akar permasalahan di dalam masyarakat.Proses penyuluhan kehutanan diharapkan dapat merupakan suatu upaya pemberdayaan masyarakat dengan cara memfasilitasi proses dalam merefleksikan permasalahan masyarakat, potensi dan lingkungan serta memotivasi dalam mengembangkan potensi tersebut secara proporsional. Karena itu pula diharapkan penyuluh kehutanan bukan saja berperan dalam prakondisi masyarakat agar tahu, mau dan mampu berperan serta dalam pembangunan kehutanan, akan tetapi penyuluh kehutanan harus terus menerus aktif dalam melakukan proses pendampingan masyarakat sehingga tumbuh kemandirian dalam usaha/kegiatan berbasis masyarakat.Menurut Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara nomor 130 tahun 2002, pasal 1 yang dimaksud dengan penyuluh kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan. Sedangkan menurut Wiharta dkk, (1997: 13 ) istilah penyuluh dapat diartikan sebagai seseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan seseorang atau masyarakat sasaran penyuluhan untuk menerapkan suatu inovasi.Didalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 56 ayat 1, disebutkan bahwa: Penyuluhan kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya. Ini berarti di dalam kegiatan penyuluhan kehutanan harus ada penyampaian informasi, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,ide-ide baru serta keterampilan agar masyarakat desa mengetahui dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan hidupnya melalui pengelolaan sumberdaya alam yang ada disekitar desa. Agar masyarakat dapat mengetahui, mempunyai kemauan dan dapat memahami serta dapat mengelola sumberdaya hutan, memerlukan suatu perubahan yang terencana dan terprogramsecara berkesinambungan.Onong (1984:23) menyatakan peran dari penyuluh kehutanan adalah bagian dari tindakan komunikasi yang dipengaruhi oleh berbagai factor dalam kehidupan dan perkembangan dirinya. Pendidikan formal dan non formal akan memberikan kemampuan untuk merumuskan konsep yang hendak disampaikan, pengalaman memberikan warna pribadi yang khas terhadap isi pesan (field of experience), lingkungan sosial menentukan nilai- nilai yang mengatur hubungan komunikator (penyuluh) dan komunikan (masyarakat Hutan) namun pengaruh yang paling menentukan dalam memberikan konteks terhadap peristiwa komunikasi adalah datangnya dari factor kebudayaan (sandi, lambang dan cara yang berkembang dalam budaya masyarakat).Muljono ( 2011: 1) mengemukakan, penyuluhan kehutanan pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pembangunan kehutanan. Kegiatan penyuluhan kehutanan menjadi investasi dalam mengamankan dan melestarikan sumberdaya hutan sebagai aset negara dan upaya mensejahterakan masyarakat. Selanjutnya Mulyono (2011: 6) menjelaskan pula criteria keberhasilan penyuluh kehutanan dalam proses pemberdayaan masyarakat berupa:Terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat di wilayah kerjanya. Selanjutnya di jelaskan indikator yang mencirikan telah terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat di wilayah kerjanya. Selanjutnya di jelaskan indikator yang mencirikan telah terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat yang kuat dan mandiri yaitu dengan kriteria ; 1. Terbentuknya Kelompok Tani dengan SDM anggota masyarakat yang mantap; 2. Memiliki organisasi dan pengurus serta mempunyai tujuan yang jelas dan tertulis; 3. Memiliki kemampuan managerial dan kesepakatan/ aturan adat yang di taati bersama.SEJARAH PERANAN PENYULUHAN (PERTANIAN) DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Apabila dilihat peranannya, maka penyuluhan pertanian di Indonesia berkembang melalui beberapa tahap:
1) Dalam periode sebelum tahun 1960, penyuluhan pertanian dilaksanakan berdasarkan pendekatan “tetesan minyak” melalui petani-petani maju dan kontak tani. Metode yang digunakan terutama melalui kursus tani mingguan bagi petani dewasa, wanita dan pemuda. Selain itu dilaksanakan juga kunjungan keluarga dan propaganda program peningkatan produksi.
2) Dalam periode 1975-1990, sistem latihan dan kunjungan (LAKU) mendominasi sistem kerja penyuluh pertanian di Indonesia terutama di daerah-daerah produksi padi. Sistem ini diperkenalkan dan dilaksanakan dengan dukungan Bank Dunia melalui Proyek Penyuluhan Tanaman Pangan (NFCEP) tahun 1975 dan diikuti oleh Proyek Penyuluhan Pertanian Nasional (NAEP I dan NAEP II). Tujuan kedua proyek tersebut pada intinya adalah untuk meningkatkan produksi komoditi pertanian tertentu, dimulai dengan hasil pertanian utama yaitu padi yang masih menerapkan teknologi yang kurang produktivitasnya, dengan jalan mendiseminasikan teknologi usahatani, yang dikenal dengan Panca Usaha dan Sapta Usaha. Penyuluh pertanian, yang pada waktu itu dikenal dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dilatih untuk mengajar petani dan menyampaikan rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun dalam paket-paket teknologi. Sistem ini merupakan sistem kerja yang berdasarkan manajemen waktu yang ketat dan mengalihkan teknologi dimana petani hanya dianggap sebagai pengguna teknologi yang dihasilkan lembaga-lembaga penelitian.
Senin, 06 Januari 2014
PERANAN PENYULUHAN KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN DI INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar